Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Salah satu fokus pendalaman adalah kemungkinan adanya aliran uang di lingkungan kepartaian yang berasal dari Ade Kuswara.
“Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam beberapa kasus yang melibatkan jabatan publik seperti Kepala Daerah, KPK kerap menemukan aliran uang ke lingkungan kepartaian. Aliran dana tersebut diduga digunakan untuk menutup modal kampanye.
“Ini juga terjadi dari, terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya hasil uang dugaan di dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi,” tutur Budi.
Ia menambahkan, praktik pengarahan proyek kepada pihak pendukung politik juga kerap terjadi.
“Kemudian dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian Kepala Daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” imbuh dia.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan tersangka tidak melihat latar belakang partai politik. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Ya ini masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” terang Budi.
“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah elite partai politik yang mendukung Ade Kuswara. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1). Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Jejen Sayuti juga telah menjalani pemeriksaan.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono diperiksa pada Kamis (15/1). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari tersangka pihak swasta Sarjan kepada Ono Surono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya digarap pada 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






