Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK). Kali ini, KPK memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti, yang diduga menerima aliran uang dari Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Aliran Dana dari Bupati dan Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jejen difokuskan pada dugaan aliran uang yang diterimanya. “Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Selain dari Bupati Ade Kuswara, Jejen juga diduga menerima aliran dana dari Sarjan, seorang pihak swasta yang diketahui melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. “Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambung Budi.
Penyidik KPK mendalami maksud dan tujuan dari aliran dana yang diterima Jejen. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari Sarjan.
Pola Suap Proyek yang Melibatkan DPRD
Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap pola yang lebih luas. “Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta. Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau bupati dalam hal ini,” terang Budi.
“Tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi Lainnya
Sebelumnya, KPK telah memanggil Jejen Sayuti, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, sebagai saksi. Ia dipanggil bersama dua saksi dari pihak swasta, Sugiarto, dan seorang ASN bernama Dodo Murthado.
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, pada Rabu (21/1). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.
Selain itu, penyidik memanggil staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha dan saksi-saksi dari pihak swasta. Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah diperiksa pada Januari 2026.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar yang rencananya digarap pada 2026. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.






