Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Aliran Uang Diduga Diterima Beni Saputra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Beni Saputra dari pihak Ade Kuswara Kunang (ADK) maupun ayahnya, HM Kunang (HMK).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK terus menyelidiki apakah aliran uang tersebut hanya berhenti pada Beni Saputra atau mengalir ke pihak lain. Selain itu, Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi.
“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi,” tambah Budi.
“Di mana Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” imbuhnya.
Beni Saputra selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK pada Senin sore sekitar pukul 17.36 WIB.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai jaminan proyek. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.






