Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Kasus Korupsi Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz dari Biro Travel

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 dan berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Pendalaman Aliran Uang dan Motif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga ditujukan untuk Gus Aiz secara pribadi. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Mengenai nominal pasti yang diberikan, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPK juga masih mendalami motif dan tujuan pihak biro travel memberikan uang kepada Gus Aiz, serta besaran nominal yang diberikan. “Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucap Budi.

Pemeriksaan Gus Aiz dan Fokus Kasus

Sebelumnya, Gus Aiz telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan aliran uang dalam kasus haji ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (13/1) menerangkan, “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami.”

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz saat ini masih berfokus pada kapasitasnya sebagai individu, bukan menyasar PBNU sebagai organisasi. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement