Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang hasil pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pemeriksaan difokuskan pada para Kepala Desa dan Camat di wilayah Pati yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut. Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Pendalaman Alur Penyetoran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami bagaimana uang pemerasan tersebut disetorkan kepada Sudewo. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah. Tiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Rukin, selaku perangkat desa Sukorukun; Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu; dan Suranta, Camat Gabus. Selain alur penyetoran, saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pengisian formasi perangkat desa.
Dugaan Tarif dan Total Sitaan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
Hingga kini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini.
Identitas Tersangka
Berikut adalah identitas empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






