Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan ini difokuskan pada aliran uang dari biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama.
Aliran Uang dan Peran Gus Alex
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Proses penyidikan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. KPK berharap proses penghitungan kerugian negara dapat segera rampung, sehingga berkas penyidikan dapat dilengkapi dan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Gus Alex Enggan Berkomentar Banyak
Usai menjalani pemeriksaan yang rampung sekitar pukul 17.28 WIB, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan keterangan detail kepada awak media. Ia mengarahkan pertanyaan seputar materi pemeriksaannya kepada pihak penyidik KPK. “Ke penyidik aja,” ucapnya singkat saat ditanya mengenai aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji.
Meskipun demikian, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya jalanin semuanya,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Dengan adanya tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241.000 dari sebelumnya 221.000.
Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada tahun 2024, kuota haji reguler menjadi 213.320 dan haji khusus 27.680.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.






