Berita

KPK: Biro Travel Haji Masih Enggan Buka Suara Soal Aliran Dana ke Oknum Kemenag

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan haji masih menunjukkan keraguan untuk memberikan keterangan secara terbuka mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.

Biro Travel Enggan Berterus Terang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendapati adanya keengganan dari beberapa biro travel untuk menjelaskan secara lugas praktik jual beli kuota haji. Selain itu, mereka juga ragu untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pemberian uang dari biro travel kepada oknum di Kemenag.

“Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

“Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.

Pentingnya Keterangan Lengkap

Budi menjelaskan bahwa KPK membutuhkan penjelasan rinci dari setiap biro travel, termasuk jumlah dana yang terlibat. Keterangan ini penting untuk memperjelas duduk perkara dan mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di PPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Nah mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual-beli dan harganya itu beda-beda. Bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.

Untuk melengkapi penyidikan, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi terkait ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Advertisement

Saksi yang Dipanggil

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak travel. Beberapa di antaranya adalah:

  • Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
  • Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
  • Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahaya Madina Travel
  • Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
  • Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours

Proses Hukum Terhadap Mantan Menteri Agama

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/1) menyatakan bahwa penahanan Yaqut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa setelah laporan resmi dari BPK diterima, KPK akan melengkapi berkas penyidikan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses penahanan dan pelimpahan kasus ke kejaksaan untuk disidangkan.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, hasil penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan kuota tambahan tersebut oleh Kemenag era Yaqut. KPK juga menetapkan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement