Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi mendalam kepada aparat kepolisian dan masyarakat Kabupaten Pati atas dukungan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Apresiasi ini disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan terhadap kepala daerah tersebut.
Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Pati ini, khususnya kepada pihak warga masyarakat Pati, Polres Kudus, Polres Rembang, Polres Pati.” Pernyataan ini disampaikan Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Lebih lanjut, Asep Guntur menambahkan bahwa KPK sangat menghargai fasilitasi yang diberikan dalam proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Dalam penanganan kasus ini, KPK dilaporkan telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik jual beli jabatan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Bupati Pati, Sudewo, tiga orang kepala desa (kades) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Saat ini, Sudewo bersama ketiga tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.






