Berita

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin Umar Soal Fasilitas Jet Pribadi OSO

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait penggunaan fasilitas jet pribadi. Fasilitas tersebut diduga disediakan oleh mantan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menunjang kehadiran Nasaruddin dalam peresmian gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Analisis KPK dan Batas Waktu Penetapan Status

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan tersebut. “Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi verifikasi kemudian di termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” ujar Arif di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Arif menambahkan bahwa KPK memiliki batas waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima untuk menetapkan status gratifikasi tersebut. Hasil analisis akan diumumkan setelah periode tersebut. “Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima. Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu’. Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi riilnya gitu,” tuturnya.

Pelaporan Menag Nasaruddin Umar

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan sendiri dugaan gratifikasi yang diterimanya berupa fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaporan ini dilakukan terkait perjalanannya menuju lokasi peresmian gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Advertisement

Penjelasan Kemenag Mengenai Fasilitas Jet Pribadi

Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, jet pribadi itu disediakan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) selaku penyelenggara acara.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” sebut Thobib, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (19/2).

Thobib juga menegaskan bahwa seluruh moda transportasi untuk perjalanan tersebut disiapkan oleh pihak penyelenggara. Peresmian gedung Balai Sarkiah sendiri telah dilaksanakan pada Minggu (15/2).

Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.

Advertisement