Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pejabat negara yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Kewenangan Sanksi Administratif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas aset penyelenggara negara. Namun, terkait sanksi bagi yang tidak patuh, KPK tidak bisa memberikannya secara langsung.
“Oleh karena itu, KPK mendorong supaya sanksi administratif ini bisa betul-betul diterapkan oleh institusi terkait,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, sanksi administratif tersebut seharusnya diberikan oleh institusi tempat pejabat tersebut bekerja. KPK berharap pimpinan lembaga, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat memaksimalkan LHKPN sebagai alat untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat.
“Baik melaporkan LHKPN dengan tidak benar, ataupun tidak lengkap, maupun juga tidak tepat waktu. Sehingga itu bisa dioptimalkan sekaligus untuk mendorong supaya para wajib lapor di setiap institusi ini menjadi lebih patuh lagi,” lanjut Budi.
LHKPN untuk Deteksi Dini Korupsi
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa LHKPN juga berfungsi sebagai mitigasi awal pencegahan korupsi. Pelaporan ini seringkali membantu KPK dalam melakukan deteksi dini terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan ya sebagai platform untuk deteksi dini terkait adanya dugaan penyimpangan ya. Kita melihat trennya juga gitu kan, kita sudah menggunakan AI (artificial intelligence) juga dalam melakukan analisis awal. Kemudian lebih jauh lagi, lebih dalam lagi, kita melakukan analisis dan telaah juga tentunya terhadap laporan harta dan aset yang disampaikan oleh para penyelenggara negara,” kata Budi.
Stafsus Juga Wajib Lapor
KPK juga telah memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN, tidak hanya kepada pejabat eselon, tetapi juga kepada para staf khusus (stafsus). Hal ini dilakukan mengingat posisi stafsus yang strategis dan kerap bersinggungan langsung dengan dugaan tindakan korupsi.
“Jadi memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis gitu ya, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya,” tutur Budi.
Ia mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah
Terkait kepatuhan, KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa jumlah laporan LHKPN yang diterima sepanjang 2025 hingga Januari 2026 baru mencapai 32,52%.
“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Budi menekankan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. Kepatuhan pelaporan LHKPN dinilai sebagai wujud komitmen integritas dan upaya pencegahan korupsi sejak dini.






