Berita

KPK Akui Keterbatasan Alat Canggih Hambat Frekuensi Operasi Tangkap Tangan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keinginan untuk meningkatkan frekuensi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Namun, asa tersebut terbentur pada keterbatasan peralatan yang dinilai belum memadai dan ketinggalan zaman.

Keterbatasan Alat Menjadi Kendala Utama

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Ia memaparkan bahwa KPK sebenarnya berupaya melakukan setidaknya satu OTT setiap bulan. “Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.

Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa hambatan dalam operasional KPK tidak hanya berasal dari kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga alat yang canggih. “Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” tuturnya.

Fitroh secara gamblang menyatakan bahwa peralatan yang dimiliki KPK saat ini sudah tidak mutakhir. “Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif,” tambahnya.

Pergeseran Modus Korupsi Membutuhkan Teknologi

Dalam kesempatan yang sama, Setyo Budiyanto juga menyoroti adanya pergeseran modus operandi para koruptor. Jika dahulu transaksi korupsi dilakukan secara langsung, kini para pelaku menggunakan skema layering atau perantara.

Advertisement

Setyo menjelaskan bahwa proses OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” kata Setyo.

Ia menambahkan, “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering.”

Oleh karena itu, KPK berupaya memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema tersebut. “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.

Setyo juga mengklarifikasi bahwa tidak semua pelaku yang terjerat OTT tertangkap basah saat bertransaksi. Penindakan seringkali didasarkan pada pengembangan hasil penyelidikan dan barang bukti yang terkumpul. “Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement