Berita

KPK Akui Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara Sejak Desember 2024, Kritik Mengalir

Advertisement

Penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang telah berjalan sejak 2017, ternyata telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2024. Pengumuman penghentian penyidikan ini baru disampaikan ke publik belakangan, memicu kritik dari berbagai pihak. KPK menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan murni karena kendala teknis dan ketidakcukupan alat bukti, tanpa adanya tekanan politik.

Kendala Teknis dan Alat Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), sebagai tersangka ini merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Namun, kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah ketidakmampuan auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, ketidakmampuan auditor menghitung kerugian negara membuat KPK kekurangan alat bukti untuk sangkaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, faktor kedaluwarsa penuntutan juga menjadi kendala pada sangkaan pasal suap yang berasal dari tempus perkara tahun 2009.

“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelas Budi. “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan.”

Penerbitan SP3 Dinilai Tepat

Budi menilai penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Ia juga menekankan bahwa SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak terkait, sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia. “Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Kritik atas Transparansi dan Akuntabilitas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK yang dinilai tidak transparan dalam penerbitan SP3 kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa informasi penghentian penyidikan baru disampaikan ke publik setelah satu tahun.

“Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” kata Saut.

Advertisement

Saut mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah keputusan SP3 ini dan mengevaluasi kinerja KPK terkait penghentian perkara korupsi senilai Rp 2,7 triliun tersebut.

“Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” ujar Saut. “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” sambungnya.

Senada dengan Saut, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan KPK untuk menyampaikan informasi penghentian perkara ini ke publik.

“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

Wana menambahkan, berdasarkan penelusuran ICW, nama Aswad Sulaiman (AS) tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK, padahal SP3 telah dikeluarkan sejak Desember 2024. Sesuai aturan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari setelah SP3 dikeluarkan.

“Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” ujar Wana. “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”

ICW menilai mekanisme SP3 yang dimiliki KPK rawan disalahgunakan dan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, karena berpotensi didasarkan pada penilaian subjektif yang sulit diaudit publik.

“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.

Advertisement