Berita

KPAI Desak Pengungkapan Tuntas Penyebab Kematian Siswa yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar penyebab kematian siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Tual, Maluku, diungkap secara tuntas. AT diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob berinisial Bripda MS.

Koordinasi dan Desakan Pengusutan

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak dan Perempuan (PPA-PPO) Mabes Polri. Menurutnya, kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan.

“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” ujar Diyah kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

KPAI mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Diyah menekankan pentingnya proses yang cepat sesuai amanat UU Perlindungan Anak pasal 59A, yang juga menjamin keluarga korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.

“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Hak Anak atas Kejelasan Penyebab Kematian

Lebih lanjut, Diyah menyoroti hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar, terutama jika menjadi korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian untuk mencegah stigma negatif terhadap almarhum.

Advertisement

“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ucap Diyah.

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AT terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026). Pelaku diduga adalah Bripda MS, anggota Brimob dari Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

Advertisement