Berita

KPAI Apresiasi Memoar ‘Broken Strings’, Dorong Pemerintah Serius Tangani Child Grooming

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kehadiran memoar ‘Broken Strings’ karya Aurelie Moeremans yang tengah menjadi sorotan publik. KPAI menilai buku tersebut berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fenomena child grooming.

Pemahaman Masyarakat Meningkat Berkat ‘Broken Strings’

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyatakan apresiasinya atas buku tersebut. “Terkait dengan buku yang waktu terakhir ini cukup ramai ya, marak ya dibaca banyak orang. Kami berterima kasih sekali adanya buku itu sehingga membuka pengetahuan masyarakat luas terkait apa itu child grooming dan ternyata child grooming juga ada sebenarnya di sekitar kita,” ujar Dian di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dian menjelaskan bahwa child grooming bukan fenomena baru dalam kasus kekerasan terhadap anak. Fenomena ini seringkali diikuti oleh tindak kekerasan seksual dan ditandai dengan manipulasi serta bujuk rayu pelaku yang memiliki tujuan tertentu untuk memanfaatkan atau menikmati sesuatu dari korban.

“Sehingga apa pun yang dilakukan oleh pelaku dengan menyaru berbagai bentuk, kalau di dalam buku itu sebagai rekannya ya, tapi salah satunya dewasa. Tapi ini tidak terbatas hanya pada relasi yang demikian. Bisa juga child grooming dilakukan oleh para pelaku kekerasan seksual di berbagai lingkungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang terdekat anak. “Dan pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang-orang yang terdekat dari anak, entah teman, entah orang tua, ataupun bisa tenaga pendidik atau tokoh masyarakat. Jadi siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Melihat tingginya kasus child grooming yang berujung pada kekerasan seksual, Dian berharap pemerintah dapat proaktif menyediakan berbagai layanan pendampingan, penanganan, hingga pemulihan yang mudah diakses oleh anak.

“Jadi siapa pun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melakukan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan. Tidak boleh dinormalisasi, kekerasan harus dihentikan,” serunya.

Korelasi Child Grooming dan Perkawinan Anak

Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyoroti adanya korelasi kuat antara child grooming dengan perkawinan anak. Menurutnya, keluarga memegang peran krusial dalam mencegah kedua kasus tersebut.

Advertisement

“Nah, di dalam perkawinan anak, mereka juga banyak yang dipaksa oleh kondisi keluarga karena keterbatasan ekonomi gitu ya,” kata Rahmayanti.

Ia juga mengamati bahwa perkawinan anak seringkali tidak memenuhi persyaratan formal, baik dari segi wali maupun saksi yang dipilih secara sembarangan.

“Nah yang saya dapat benang merahnya, baik dari child grooming Aurelie Moeremans (AM) ini ya, dengan konteks perkawinan anak ini, di mana AM ini juga mengalami pelaku menyatakan sudah melakukan pernikahan begitu ya. Tetapi AM merasa itu bukan pernikahan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Salah satunya beberapa persyaratan ya, pernikahan. Kemudian juga dia nikah tidak dihadiri oleh orang tua dan juga keterpaksaan. Nah, konteks seperti ini juga terjadi di dalam perkawinan anak gitu ya,” jelasnya.

Rahmayanti menambahkan, baik dalam kasus AM maupun perkawinan anak, terdapat unsur manipulasi perlindungan yang berkedok agama. “Artinya di kasus AM dengan kasus-kasus perkawinan anak itu ada semacam manipulasi perlindungan berkedok agama gitu ya. Si pelaku merasa ‘orang ini sudah menikah’ begitu. Begitupun di perkawinan anak, si para pelaku juga mengaku ‘ini kita meskipun tidak secara negara tapi kita sudah melakukan perkawinan’,” ungkapnya.

KPAI berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus perkawinan anak dan segera melakukan upaya pencegahan serta penanganan yang efektif.

Memoar Broken Strings yang diluncurkan Aurelie Moeremans menceritakan pengalaman masa remajanya saat memasuki dunia hiburan hingga menjadi korban child grooming.

Advertisement