Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut gagal menyetorkan kembali deposito jaminan dan tidak memenuhi hak 61 calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Rincian Pencabutan Izin
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi Rusman, menjelaskan bahwa pencabutan izin sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang mewajibkan pemenuhan persyaratan SIP3MI, termasuk penyetoran kembali deposito uang jaminan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Sebagai sebuah perusahaan yang diberi mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam–waktu dulu masih Kementerian Tenaga Kerja–disimpan di Kementerian Tenaga Kerja, dan sekarang disimpan oleh kami,” ujar Rinardi di kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Kronologi Pelanggaran
Proses penanganan kasus ini telah berlangsung sejak Februari 2024. PT Multi Intan Amanah Internasional diduga tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan 61 calon PMI dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Akibatnya, perusahaan telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian dan seluruhnya pada Maret 2025.
Deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan permasalahan PMI. Sebanyak 56 calon PMI menerima dana melalui transfer, satu ahli waris menerima dana PMI yang meninggal dunia, dan empat keluarga menerima dana karena PMI berada di luar negeri tanpa rekening. Meskipun dana telah didistribusikan secara pro-rata dari total deposito Rp 1,5 miliar, perusahaan tidak menyetorkan kembali kekurangan deposito tersebut.
Tindakan KP2MI dan Konsekuensi
KP2MI telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada pihak PT Multi Intan Amanah Internasional, namun tidak mendapatkan respons. “Artinya, begitu ini sudah dinyatakan bahwa perusahaan tidak menanggapi, tidak merespons, kami kemudian mengusulkan, merekomendasikan tentunya dengan tim untuk kepada Menteri untuk mencabut SIP3MI-nya,” tutur Rinardi.
Dengan dicabutnya izin, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan kegiatan penempatan PMI, termasuk memberangkatkan calon PMI yang telah menandatangani perjanjian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh permasalahan CPMI/PMI di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja terakhir dan mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.
Pencabutan izin PT Multi Intan Amanah Internasional ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh KP2MI sejak lembaga tersebut berdiri. Sebelumnya, dua perusahaan lain, yaitu PT Ramsy dan PT Putri Samawa, juga telah dicabut SIP3MI-nya.





