Berita

Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Kaur Keuangan Desa Petir Serang Jadi Buron

Advertisement

Serang – Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri.

Modus Operandi Penggelapan Anggaran

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Penggelapan ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan, terhitung sejak 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025.

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1/2026).

Modus yang digunakan tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka juga mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, namun uang tersebut kemudian diambil kembali oleh tersangka.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka,” jelas Andi.

Transfer ke Rekening Almarhum

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa tersangka juga melakukan transfer dana ke rekening petugas kebersihan yang ternyata telah meninggal dunia. Tersangka diduga menyimpan kartu ATM milik petugas kebersihan tersebut untuk melakukan transaksi.

Advertisement

“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

Rincian Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.

“Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” ungkap AKP Andi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan berharap tersangka segera menyerahkan diri. “Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka,” pungkasnya.

Advertisement