Berita

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka

Advertisement

Pandeglang – Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 500 juta. Tersangka KI telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penahanan Tersangka

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur sesuai gelar perkara. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Hansen belum merinci modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.

Temuan awal penyidik mengarah pada proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, serta potensi markup harga oleh tersangka. “Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkap Hansen.

Advertisement

Perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat. “Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, Rp 500 juta,” katanya.

Pendalaman Kasus

Hansen belum dapat memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih terus mendalami penyelidikan lebih lanjut. “Kita belum bisa memberikan informasi. Pertama, ini masih pendalaman. Tapi intinya Tersangka sekarang kita tahan satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti,” pungkasnya.

Advertisement