Berita

Korlantas Polri Operasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumsel, Penegakan Hukum Lebih Modern

Advertisement

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kali ini, Korlantas mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Implementasi ETLE Mobile Handheld

Pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal. Secara teknis, kegiatan ini didukung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh untuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayahnya.

Sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas di Sumatera Selatan. Penambahan perangkat ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan pelanggaran, baik di ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.

Cara Kerja ETLE Mobile Handheld

ETLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan, lengkap dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.

Advertisement

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Sistem ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Penindakan dan Manfaat

Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, kemudian surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Tujuannya adalah mempercepat proses penindakan, meminimalisir kesalahan administrasi, dan menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Advertisement