Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas penerapan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld di Sulawesi Tengah. Langkah ini sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.
Penguatan Sistem Penindakan Elektronik
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal secara langsung menyerahkan perangkat E-TLE Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro. Pemberian ini bertujuan untuk memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah tersebut.
Teknologi E-TLE Mobile Handheld
E-TLE Mobile Handheld adalah perangkat canggih yang memungkinkan petugas di lapangan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini mampu menangkap bukti pelanggaran dalam bentuk foto atau video, dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI) serta data pendukung seperti waktu, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan.
Seluruh data yang terekam oleh E-TLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memastikan proses penindakan berjalan secara digital dan terstandar di tingkat nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mekanisme Penindakan Tanpa Henti di Tempat
Dengan mekanisme E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Tujuannya adalah mempercepat proses penindakan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta menutup peluang praktik transaksional di lapangan.
Edukasi dan Pencegahan
Korlantas Polri menekankan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tengah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Diharapkan, pengawasan berbasis teknologi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.






