Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan bagi para pengendara. Imbauan ini menekankan agar setiap pengendara selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan demi menjaga keselamatan bersama.
Kewajiban Menunjukkan Surat Kendaraan
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Surat-surat yang dimaksud meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bukti lulus uji berkala (jika ada).
- Tanda bukti lain yang sah.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi denda yang telah ditetapkan.
Rincian Sanksi Denda
Mengutip informasi dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), berikut adalah rincian sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK saat pemeriksaan:
1. Denda Tidak Membawa SIM
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan, sanksi diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Pasal 288 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Advertisement
2. Denda Tidak Membawa STNK
Sementara itu, pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang berlaku adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pasal 288 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3. Denda Tidak Memiliki SIM
Lebih lanjut, bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sanksi yang lebih berat menanti. Pasal 281 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).






