Berita

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE di Semarang untuk Pantau Pelanggaran Melawan Arah

Advertisement

Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memanfaatkan teknologi drone untuk penegakan hukum lalu lintas di Kota Semarang. Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi ini diluncurkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan pelanggaran, dan meminimalisir kecelakaan di kawasan padat mobilitas.

Empat titik strategis menjadi fokus utama penerapan teknologi ini, yaitu di depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan di depan Satlantas Ungaran. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada analisis karakteristik lalu lintas, kepadatan kendaraan, serta potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Transformasi Penegakan Hukum Modern

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyatakan bahwa ETLE berbasis drone adalah langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan drone memungkinkan pengawasan yang luas, presisi, dan berkelanjutan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa fokus pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang adalah pelanggaran melawan arah. Berdasarkan evaluasi lapangan, pelanggaran ini masih sering terjadi dan memiliki risiko kecelakaan fatal yang tinggi, terutama di ruas jalan perkotaan yang padat.

Brigjen Faizal menegaskan, “Tindakan berkendara melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan.”

Pelanggaran melawan arah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Proses Penindakan Transparan dan Akuntabel

Setiap pelanggaran yang terekam oleh drone akan diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik. Mekanisme ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas.

Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah pengawasan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Ia memastikan kesiapan sumber daya manusia, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kualitas penindakan.

Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan edukasi agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Melalui ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan prima Polri.

Advertisement