Kendaraan sumbu tiga atau truk besar masih terpantau melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan akan memperkuat tindakan larangan bagi truk sumbu tiga untuk melintas di jalan tol. Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Perhubungan yang diterima Faizal terkait penguatan penindakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
Faizal meminta jajarannya untuk meningkatkan penindakan demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik. “Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” ujar Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas 7 Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa revisi SKB yang berulang kali sempat membuat jajaran Korlantas mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan. “Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol selama momen libur Nataru. Polisi mengancam akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan akan berupa pengeluaran langsung dari jalan tol. Ia menambahkan bahwa truk-truk tersebut sebenarnya telah diberikan kelonggaran untuk beroperasi di jalan arteri. “Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.






