Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal ke luar negeri. Tiga orang yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini telah ditangkap.
Tiga Tersangka Diamankan di Berbagai Lokasi
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana menyatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, sementara H diamankan di Nusa Dua, Bali, dan HS ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Wisnu, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa BBL yang akan dikirim ke luar negeri. Mereka menyamarkan benih lobster tersebut ke dalam kantong plastik yang berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper. Koper-koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain sebelum dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan jalur Batam, Kepulauan Riau.
Dua Kasus Penyelundupan Terungkap
Kasus penyelundupan ini pertama kali terungkap pada Rabu, 24 Desember 2025, ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL. Selang beberapa waktu, pada Jumat, 9 Januari 2026, kasus serupa kembali diungkap dengan temuan dua koper yang berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea-Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wisnu.
Total Ribuan Benih Lobster Disita
Dari kedua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai taksiran dari barang bukti ini mencapai Rp 4.287.500.000.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana serupa.






