Konflik internal di Keraton Solo kembali memanas. Aduan dugaan pengeroyokan terhadap tim keamanan pihak Purbaya berinisial RP (23) mencuat, terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Insiden ini terjadi bertepatan dengan momen krusial serah terima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan.
Aduan Pengeroyokan di Tengah Prosesi Serah Terima SK
Menurut kuasa hukum tim keamanan Pihak Purbaya, Ardi Sasongko, kejadian tersebut berlangsung saat tim keamanannya tengah berjaga di sekitar Bangsal Siaga Pulisen, Ndalem Ageng Keraton. “Kejadian tepatnya saat akan adanya prosesi serah terima SK dari Kementerian Kebudayaan. Saat itu tim keamanan kami sedang berjaga di sekitar Bangsal Siaga Pulisen, di Ndalem Ageng Keraton,” ujar Ardi, mengutip dari detikTravel, Senin (19/1/2026).
SK yang menjadi pokok permasalahan adalah terbitan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Surat keputusan ini menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung di Keraton Solo pada hari yang sama.
Penolakan SK dan Pernyataan Pihak KGPH Panembahan Agung Tedjowulan
Situasi memanas ketika putri tertua PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbay, naik ke mimbar untuk menyampaikan protes terhadap surat keputusan tersebut. Menanggapi penolakan SK oleh kubu Paku Buwono XIV Purbaya, pihak KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan menghormati setiap pendapat. Hal ini disampaikan melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenegoro.
Kanjeng Pakoenegoro juga mengungkapkan kekecewaan Tedjowulan atas keributan yang terjadi selama acara kementerian tersebut. “Beliau sangat menyayangkan kejadian kemarin berkaitan dengan kegiatan pemerintah pusat sedang berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ucapnya.
Polresta Solo Terima Dua Laporan Berbeda
Terkait dugaan penganiayaan, Polresta Solo mengonfirmasi telah menerima dua laporan aduan yang berasal dari pihak yang berbeda. Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, membenarkan hal tersebut. “Atas kejadian di keraton itu, kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang,” kata Sudarmiyanto kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.






