Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, memberikan apresiasi kepada artis Aurelie Moeremans yang berani menyuarakan kasus child grooming. Kasus ini kembali mencuat setelah buku memoar Aurelie bertajuk ‘Broken Strings’ dipublikasikan.
Komnas HAM Beri Atensi Kasus Child Grooming
Anis Hidayah menyatakan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap kasus child grooming yang juga diangkat oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.
“Terkait dengan kasus child grooming yang tadi diangkat oleh Mbak Rieke Diah Pitaloka di Komisi XIII DPR RI, tentu Komnas HAM juga memberikan atensi terkait dengan kasus ini karena child grooming itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Anis saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Perlindungan Hak Anak Menurut Internasional dan Nasional
Anis menjelaskan bahwa hak anak dilindungi oleh berbagai ketentuan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Konvensi anak di tingkat internasional memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak. Di Indonesia, perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Hak anak itu sesungguhnya dilindungi di dalam sejumlah ketentuan. Di tingkat internasional ada konvensi anak yang juga memberikan jaminan atas perlindungan hak-hak anak, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, di mana anak memiliki hak untuk bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Apresiasi untuk Keberanian Aurelie Moeremans
Komnas HAM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Aurelie Moeremans atas keberaniannya bersuara mengenai kasus yang dialaminya puluhan tahun lalu. Anis Hidayah menyebut fenomena ini seperti gunung es, di mana masih banyak anak yang menjadi korban namun tidak menyadari hal tersebut.
“Dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aurelie yang berani melakukan speak up atas kasus yang dialami beberapa puluh tahun yang lalu. Di mana ini merupakan fenomena gunung es, masih banyak anak-anak yang menjadi korban, tetapi mungkin tidak menyadari akan hal itu,” ujar Anis.
Ia menambahkan bahwa sebagian korban yang menyadari mungkin tidak memiliki keberanian untuk berbicara karena intimidasi, ancaman, atau pandangan masyarakat yang masih menganggapnya sebagai aib.
“Dan sebagian yang menyadari mungkin juga tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan suaranya kepada publik karena intimidasi, karena ancaman mungkin, atau mungkin juga karena beberapa kalangan masih memandang itu sebagai suatu aib gitu ya,” sambungnya.
Dorongan untuk Peran Negara dan Masyarakat
Anis menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani kasus child grooming dan pelecehan pada anak. Korban kekerasan rentan mengalami trauma berkepanjangan, baik secara psikis maupun lainnya.
“Sehingga kami mendorong agar pemerintah juga memberikan atensi kasus seperti ini bisa ditangani baik dari aspek proses penegakan hukum maupun perlindungan bagi korban dan juga pemulihan bagi para korban yang mana mereka mengalami traumatik yang panjang, baik itu secara psikis maupun traumatik yang lainnya,” ungkap Anis.
Komnas HAM juga mengajak masyarakat untuk memiliki pandangan yang sama dalam melawan praktik child grooming yang berpotensi melanggar hak asasi manusia terhadap anak.
“Dan tentu kita mengajak masyarakat agar memiliki satu cara pandang yang sama untuk melawan praktik child grooming yang itu akan memiliki potensi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak,” tambahnya.
Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming di DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti kasus child grooming yang dialami Aurelie Moeremans. Rieke menilai kasus child grooming di Indonesia seringkali dianggap tabu untuk dibahas.
“Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang rame kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu,” ungkap Rieke dalam rapat di DPR, Kamis (15/1).
Rieke menjelaskan bahwa buku memoar Aurelie menceritakan bagaimana masa mudanya dirampas dan dihancurkan oleh seseorang. Ia menekankan bahwa kasus seperti ini bisa terjadi pada perempuan dan anak-anak di Indonesia, dan negara tidak boleh berdiam diri.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.
Ia menyayangkan jika negara dan pihak yang seharusnya bersuara justru diam. “Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini,” sambungnya.






