Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Prof Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa reformasi di institusi Polri merupakan upaya perbaikan yang berkelanjutan dan bukan merupakan hal baru. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam acara bedah buku berjudul “Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan” yang diselenggarakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Reformasi Sebagai Upaya Perbaikan Berkelanjutan
Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh penulis buku, Prof Hermawan Sulistyo, Komjen Chryshnanda menjelaskan bahwa reformasi pada dasarnya adalah sebuah proses untuk melakukan perbaikan. Ia menekankan bahwa Polri telah memiliki struktur yang didedikasikan untuk agenda reformasi kelembagaan.
“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Chryshnanda.
Ia menambahkan bahwa penguatan isu reformasi Polri perlu dicermati secara proporsional, dengan mempertimbangkan apakah isu tersebut muncul dari persoalan kultural atau adanya kepentingan politis.
Polri dalam Konteks Demokrasi dan Supremasi Hukum
Komjen Chryshnanda mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, Polri memiliki posisi sebagai polisi sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Polisi yang demokratis, menurutnya, harus menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel.
“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa akuntabilitas Polri dijalankan melalui berbagai aspek, meliputi moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial. Semua ini berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” tutup Komjen Chryshnanda.






