Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar kasus perkelahian antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan melalui jalur damai. Langkah ini diambil setelah guru yang bersangkutan, Agus Saputra, melaporkan insiden tersebut ke Polda Jambi.
Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak semata-mata mengedepankan pendekatan pidana. “Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” kata Lalu kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025).
Menurut Komisi X DPR, sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter. Oleh karena itu, konflik yang terjadi perlu dilihat secara komprehensif, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Lalu.
Mediasi Diutamakan
Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti mengabaikan unsur kekerasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan siswa dan martabat guru. “Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” jelas Lalu.
Ia menambahkan, “Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru.”
Laporan Polisi Dibuat
Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah membuat laporan ke Polda Jambi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/1) malam, didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir.
Dilansir dari detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. “Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.






