Berita

Komisi V DPR Desak Menteri PU Jelaskan Anggaran Penanganan Bencana Sumatera

Advertisement

Rabu, 28 Januari 2026, Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai kesiapan dan skema anggaran dalam menangani bencana yang kerap melanda wilayah Sumatera. Pertanyaan krusial dilontarkan terkait sumber pendanaan yang akan digunakan oleh kementerian tersebut.

Anggaran ‘Copot Sana-Sini’ Jadi Sorotan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), menyoroti praktik penanganan bencana yang dinilainya bersifat ad-hoc. Ia menilai, minimnya direktorat khusus penanganan bencana di Kementerian PU memaksa anggaran harus ditarik dari pos-pos lain.

“Kita nih sekarang susah nih Pak Menteri PU, tidak ada Direktorat khusus, Pak, yang menangani ini. Ini tarik sana, tarik sana, tarik sana, padahal bencana kita ini tiap hari,” ujar Lasarus.

Menurut Lasarus, hampir seluruh dampak bencana, seperti kerusakan jalan, bendungan, jembatan, dan sistem air, selalu berujung pada tanggung jawab Kementerian PU. Namun, ia menekankan bahwa kementerian ini tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk penanganan pascabencana.

“Selalu yang mengambil pekerjaan jalan rusak PU, bendungan rusak PU, ya kan? Jembatan rusak PU, air rusak PU, semuanya PU,” katanya. “Anggaran kita tidak ada. Bapak tidak punya anggaran pasca bencana lho, Pak. Tidak ada, seingat saya tidak ada. Tidak ada,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Lasarus mendorong pemerintah untuk berani mengambil langkah kelembagaan, termasuk pembentukan direktorat khusus penanganan bencana di Kementerian PU. Ia juga mengusulkan agar anggaran yang memadai disiapkan untuk direktorat tersebut.

“Harus berani kita mengatakan, kalau memang perlu kita buat direktorat khusus yang menangani soal itu, kita bikin Pak Menteri. Kemudian anggarannya kita siapkan,” tuturnya. “Kalaupun tidak digunakan, minimal ada klausul di badan anggaran yang mengatakan, untuk dirjen penanganan pasca bencana di kementerian pu boleh menggunakan uang dari bendahara negara,” tambahnya.

Gangguan Program Pembangunan Nasional

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mempertanyakan bagaimana anggaran Kementerian PU yang rutin dialokasikan untuk program pembangunan nasional dapat mencukupi kebutuhan penanganan bencana tanpa adanya kelembagaan khusus.

Advertisement

“Kementerian PU kan rutin menganggarkan persoalan pembangunan nasional kita yang ada. Tapi bencana tidak ada. Pertanyaannya apa tidak mengganggu ini kalau tiada kelembagaan tersendiri?” tanya Ridwan. “Karena anggaran Bapak kan copot sana, copot sini, copot sini untuk membiayai persoalan bencana-bencana kita yang muncul di setiap tahun atau di setiap hari kejadian yang ada,” sambung dia.

Menteri PU Akui Mekanisme ‘Utang Dulu’

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan bencana selama ini dilakukan melalui penunjukan penyedia jasa. Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, kementeriannya terpaksa mendahulukan pembiayaan sebelum anggaran resmi tersedia.

“Kalau yang soal itu, kan kami biasanya tunjuk penyedia jasa, Pak. Kami biasanya utang dulu, Pak. Utang dulu nanti kemudian baru apa kami (bayar). Sekarang kan karena kalau sekarang kan sudah ada Keppres, Pak. Tapi kan harus proses yang kami lalui dulu. Jadi kita mesti bikin rencananya….,” jelas Dody, sebelum dipotong oleh Lasarus.

Lasarus menyela penjelasan Menteri PU, menyatakan bahwa dirinya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rehabilitasi pascabencana di Sumatera.

“Cukup, cukup Pak Menteri cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata, saya rasa cukup lah,” kata Lasarus. “Sehingga Pak Menteri tadi tidak terbata-bata menyebut kami ngutang dulu. Pertanyaan saya, bencana sebegitu besar, ngutang dulu, siapa yang sanggup diutangin oleh Pak Menteri?” tanyanya.

Lasarus menegaskan bahwa negara seharusnya memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bergantung pada ‘utang’ untuk penanganan bencana. Ia menyayangkan jika penanganan bencana sebesar itu harus dilakukan dengan berutang, terlebih jika bencana tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Itu persoalan dan ini harusnya pakem, Pak, bernegara seharusnya pakem, ya, jadi nggak ada cerita ngutang dulu kepada siapapun. Kita mampu, negara kita mampu, kita sampai tidak menetapkan bencana ini bencana nasional karena kita menganggap kita mampu, Pak. Buktinya kita ngutang hari ini pak menteri. Jadi saya rasa ini yang saya maksud tadi,” pungkasnya.

Advertisement