Berita

Komisi IX DPR Usulkan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Mahasiswa PPDS Pasca-Kasus Bullying Unsri

Advertisement

Jakarta – Menanggapi kasus perundungan yang dilakukan mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap juniornya berinisial OA, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan seleksi mahasiswa PPDS. Ia secara spesifik mengusulkan adanya tes kejiwaan sebagai salah satu syarat wajib.

Perketat Seleksi dan Perbaiki Tata Kelola

“Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujar Yahya kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026). Lebih lanjut, Yahya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan tata kelola sistem pendidikan PPDS. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih humanis, aman, dan bebas dari praktik perundungan.

Yahya menekankan bahwa Kemenkes harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan. “Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus perundungan dalam pendidikan kedokteran bukanlah hal baru. “Karena kasus perundungan ini sudah sering terjadi, bahkan kasus perundungan di Undip beberapa tahun yang lalu sampai menelan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

Selain itu, Yahya mendorong pengawasan yang lebih ketat di rumah sakit tempat mahasiswa PPDS menjalani praktik. Ia berpendapat bahwa pencegahan adalah kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Ruangan praktek harus dikasih CCTV untuk memonitor perlakuan senior terhadap juniornya,” sarannya.

Advertisement

Menanggapi situasi ini, Yahya menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemberhentian sementara program studi (prodi) PPDS Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH). Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar mengajar.

Sanksi Tegas dari Unsri dan Kemenkes

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Pelaku telah menerima surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel pada Rabu (14/1).

Tidak hanya sanksi dari universitas, Kemenkes juga mengambil tindakan dengan menutup sementara PPDS Mata FK Unsri hingga masalah ini dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.

“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” jelas Nurly.

Advertisement