Berita

Komisi IV DPR Mendesak Pengusutan Tuntas 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan secara menyeluruh.

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Alex menyatakan, pihaknya mendorong agar kasus ini diusut tuntas. “Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dalam rapat koordinasi antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin kesimpulan yang ditekankan adalah perlunya peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut,” ujar Alex.

Tanggung Jawab Pelaku

Alex lebih lanjut mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus 28 perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab penuh atas musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera.

Advertisement

“Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Pencabutan Izin Perusahaan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan lahan di luar wilayah izin yang telah diberikan. Bahkan, beberapa di antaranya terindikasi melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” jelas Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Advertisement