Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang sejumlah ahli. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah institusi kepresidenan.
Kesepakatan Posisi Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan posisi Polri. “Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Rano kemudian meminta konfirmasi kepada anggota Komisi III DPR mengenai kesimpulan tersebut. “Setuju nggak ini?” tanya Rano. Anggota Komisi III DPR yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”
Reformasi Kultural Polri
Selain kesepakatan struktural, rapat tersebut juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih profesional, cekatan, dan terbuka dalam melayani masyarakat.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” ucap Rano. “Setuju,” jawab peserta rapat sebelum ditutup dengan ketukan palu.
Pandangan Ahli Hukum Tata Negara
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pandangannya mengenai penempatan Polri di bawah Presiden. Menurutnya, hal ini merupakan desain final dari reformasi kelembagaan pasca-Reformasi 1998.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkap Rullyandi.
Ia menambahkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan dianggap sebagai kemunduran. “Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan terkait masa jabatan Kapolri yang dianggap harus mengikuti periode kepresidenan.






