Berita

Komisi III DPR Respons Aduan Hakim Ad Hoc, Syaratkan Tak Ada Mogok Sidang

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) terkait hak keuangan dan fasilitas. Namun, Komisi III memberikan catatan penting agar tidak ada hakim ad hoc yang melakukan mogok sidang.

Masukan Hakim Ad Hoc Diterima

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Rabu (14/1/2026), menyatakan bahwa masukan dari para hakim ad hoc telah didengar dan diterima dengan baik. Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut memiliki bobot yang signifikan, bahkan ada yang mencapai 1.000 persen hingga 5.000 persen. “Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan.

Usulan-usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga menekankan perlunya jaminan dari para hakim ad hoc untuk tidak melakukan mogok kerja sebagai bagian dari perjuangan mereka. “Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanya Wayan.

Advertisement

Ia menambahkan, “Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara.”

Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

  • Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus kajian adalah penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak non-gaji lainnya.
  • Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, sepanjang tindakan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement