Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional, melainkan harus berbasis data.
Reformasi Struktur dan Kultur
Rano Alfath menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR yang digelar bersama para ahli hukum tata negara, pada Kamis (8/1/2026). Para ahli yang hadir dalam kesempatan itu adalah Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Menurut Rano, perdebatan mengenai reformasi Polri seringkali mengerucut pada pertanyaan apakah yang harus direformasi adalah struktur atau kultur. Ia mengutip keterangan para ahli yang menyatakan bahwa urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai.
“Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.
Ia menekankan bahwa reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Fokus utama yang diinginkan adalah pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik.
Meskipun Polri telah menunjukkan berbagai upaya perbaikan, Rano mengingatkan bahwa proses tersebut perlu terus dikawal secara konsisten.
“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tegasnya.
Pendekatan Berbasis Data
Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum.
Rano menjelaskan bahwa panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Pendekatan yang akan digunakan adalah berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat.
“Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Kesimpulan Rapat
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, menegaskan kembali bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.






