Berita

Komisi III DPR Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Kejahatan Finansial

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis (15/1/2026), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pembentukan beleid ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.

Perkuat Pemberantasan Kejahatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, terutama yang berkaitan dengan korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lainnya yang berorientasi pada keuntungan finansial.

Hal ini disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.

Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi pidana penjara. Negara, menurutnya, juga memiliki kewajiban untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana.

Advertisement

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tuturnya.

Partisipasi Publik dan Pembahasan RUU Lain

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dilakukan secara terpisah.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.

Advertisement