Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dekan dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Jenderal Achmad Yani pada Selasa (13/1/2026). Rapat ini membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diharapkan membawa keadilan lebih baik.
KUHP Baru, Langkah Menuju Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan upaya terbaik legislatif dalam memperbarui aturan hukum di Indonesia. “Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-Undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman menekankan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda, sementara KUHAP sebelumnya adalah peninggalan Orde Baru. Ia mengkritik bahwa hukum pada masa tersebut kerap dijadikan alat represif kekuasaan. “Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari fondasinya pun kita perbaiki,” tegasnya.
Perubahan Asas dari Monistis ke Dualistis
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan baru terkait asas pemidanaan. KUHP lama, yang telah berlaku selama sekitar 100 tahun sejak zaman kolonial, menganut asas monistis. Asas ini hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal tanpa memperhatikan mens rea atau sikap batin pelaku.
“KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea,” jelas Habiburokhman.
Perubahan signifikan terjadi pada KUHP baru yang menerapkan ajaran dualistis. Pendekatan ini tidak hanya melihat pada perbuatan yang terjadi, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku. “Itu kita bongkar, Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” ungkapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa sebagian besar pasal dalam KUHP baru telah dibahas sebelum tahun 2019, meskipun pengesahannya baru dilakukan pada tahun 2023. “Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023,” katanya.
“Tapi fondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku,” imbuhnya.




