Berita

Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati untuk ABK Kasus 2 Ton Sabu Harus Jadi Alternatif Terakhir

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Komisi III DPR menekankan bahwa pidana mati, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.

Perhatian Serius pada Tuntutan Hukuman Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat yang telah memenuhi kuorum ini menghasilkan sejumlah poin penting. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. “Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Habiburokhman menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR, Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Ia juga tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya dan bahkan telah berupaya mengingatkan mengenai potensi terjadinya pidana. “Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ungkapnya.

KUHP Baru dan Keadilan Substantif

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan penerapan KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia menekankan pergeseran paradigma hukum dari sekadar alat pembalasan menjadi alat perbaikan masyarakat.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” jelasnya.

Hukuman Mati sebagai Alternatif Terakhir

Komisi III DPR juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang secara tegas menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok. Hal ini berarti hukuman mati harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” papar Habiburokhman. “Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Advertisement

Merujuk pada KUHP baru, hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” pungkasnya.

Kronologi Kasus dan Viralitas

Kasus yang melibatkan Fandi Ramadan ini bermula dari persidangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini melibatkan Fandi bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Fandi dituntut hukuman mati karena jaksa meyakini ia melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Ia mengaku anaknya tidak mengetahui apa-apa mengenai penyelundupan narkoba tersebut.

“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.

Advertisement