Berita

Komisi III DPR Dorong Transparansi Bahas RUU Perampasan Aset dan HAPER

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai pembahasan awal dua rancangan undang-undang (RUU) krusial, yakni RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Tahapan legislasi ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik (NA) kedua RUU tersebut.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik, khususnya dari kalangan akademisi, dalam proses ini.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/1/2026).

Sari Yuliati menjelaskan bahwa penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik dan substansi kedua RUU sangat diperlukan. Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan kedua rancangan undang-undang tersebut terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.

Siaran Langsung sebagai Bukti Keterbukaan

Sebagai wujud keseriusan dan upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya RDP disiarkan secara langsung. Langkah ini memungkinkan masyarakat luas untuk mengakses dan menyaksikan proses pembahasan regulasi strategis tersebut.

Advertisement

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkap Sari.

Perampasan Aset dan Keterkaitannya dengan Hukum Pidana

Lebih lanjut, Sari Yuliati menyoroti keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.

Tujuannya adalah agar RUU tersebut selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR RI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Advertisement