Berita

Komisi III DPR Desak Polri Ungkap Tuntas Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri untuk menangani kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penelusuran alur dana dan pemulihan kerugian para korban.

Dugaan Penipuan dan Kejahatan Keuangan

Pernyataan ini disampaikan Rano saat memimpin Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus DSI. Rano menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis biasa. Ia menyoroti pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi sebagai indikasi kuat adanya penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.

“Kalau kita lihat secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa hanya diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dananya, penggunaan platform digital, sampai janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semua itu menunjukkan ada indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Modus Operandi dan Kasus Serupa

Rano merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI yang mencatat lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal dihentikan sepanjang 2017-2024, dengan kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 139 triliun. Modus yang digunakan umumnya serupa, yaitu memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Fenomena ini tercermin dalam kasus-kasus besar sebelumnya, seperti Binary Option Binomo, Robot Trading Fahrenheit, dan investasi digital yang melibatkan figur publik Timothy Ronald. “Kalau kita lihat polanya, dari Binomo, Fahrenheit, sampai yang terbaru melibatkan influencer kayak Timothy Ronald, semuanya menunjukkan satu benang merah. Di situ ada potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan tentu saja aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” kata Rano.

Peran Bareskrim dan Pemulihan Aset

Rano mengapresiasi peran Bareskrim Polri dalam penelusuran dan penyitaan aset pada kasus-kasus investasi digital sebelumnya. Pendekatan ini, menurutnya, perlu diperkuat dalam penanganan kasus DSI. “Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Yang jauh lebih penting, bagaimana ada langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat. Itu bagian dari keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegasnya.

Tantangan Penegakan Hukum dan KUHAP Baru

Rano juga menyoroti kompleksitas penegakan hukum terkait penggunaan aset kripto dan sistem pembayaran digital lintas negara. Data PPATK menunjukkan transaksi aset kripto yang terindikasi penipuan, judi daring, dan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah pada periode 2022-2023.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, penyitaan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana. “Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Permintaan Komprehensif dan Dukungan

Melalui Raker, RDP, dan RDPU, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, serta Paguyuban Lender DSI. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai alur dana, langkah penegakan hukum, strategi pengembalian aset korban, mekanisme perlindungan korban, serta penguatan pengawasan investasi digital.

“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.

Nilai Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun dan berpotensi bertambah selama proses penyelidikan.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Ade menambahkan bahwa PT DSI baru mengantongi izin LPBBTI OJK pada 2021, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi surat izin usaha yang dikeluarkan OJK.

Advertisement