Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan untuk mulai dibahas pada bulan Juli atau Agustus tahun ini. Saat ini, Komisi II tengah berupaya menyelesaikan dua langkah awal krusial sebelum membawa rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke tahap pembahasan resmi.
Langkah Awal Persiapan Pembahasan RUU Pemilu
Rifqinizamy menjelaskan, target pembahasan RUU Pemilu pada Juli atau Agustus 2026 akan terealisasi setelah seluruh daftar inventarisir masalah (DIM) tersusun dengan baik, beserta kerangka normatifnya. “Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Langkah pertama yang telah dilakukan adalah mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan. Forum ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan masukan mengenai isu-isu krusial serta desain kepemiluan yang dibutuhkan di masa mendatang. “Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi bermakna ini akan memastikan bahwa pandangan para pemangku kepentingan menjadi bagian integral dalam penyusunan DIM dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan dibahas di Komisi II DPR RI. “Partisipasi bermakna dan kami pastikan pikiran pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI,” sambung dia.
Penyusunan Draf Akademik dan Masukan Parpol
Selain itu, Komisi II DPR RI juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu. Rifqinizamy menekankan pentingnya masukan yang beragam untuk menyusun dokumen tersebut. “Yang tidak kalah penting, perlu juga kami sampaikan bahwa daftar inventaris masalah nanti juga akan kami minta sampaikan kepada seluruh partai partai politik, di mana ada delapan partai politik yang ada di Komisi II DPR RI yang terefleksi dari delapan fraksi. Untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai partai politik tersebut,” paparnya.
Politikus dari Partai NasDem ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengundang partai politik non-parlemen dalam forum pembahasan RUU Pemilu. Meskipun demikian, jadwal pasti undangan tersebut belum dapat dipastikan. “Apakah partai politik nonparlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan Insyaallah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” tuturnya.






