Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan target penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan rampung pada Juni 2026. Seluruh proses pembahasan RUU tersebut diharapkan tuntas pada November 2026.
Target Penyelesaian Draf dan Pembahasan
“Ya, setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Aria Bima menekankan pentingnya penuntasan RUU Pemilu pada tahun 2026. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan.
“Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” tegasnya.
Penyerapan Masukan dan RDPU
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah fokus menyerap masukan dari berbagai kalangan. Pihaknya telah menjadwalkan tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima aspirasi tersebut.
“Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Bima.
Peluang Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada
Lebih lanjut, Aria Bima mengungkapkan adanya peluang untuk melakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Meskipun, Prolegnas 2026 secara resmi hanya menugaskan revisi UU Pemilu.
“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” kata Aria Bima.
“Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” sambungnya.
Pembahasan kodifikasi memungkinkan dalam konteks RUU Pemilu. Jika kodifikasi dilakukan, UU Pilkada berpeluang untuk ikut dibahas.
“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” katanya.
Namun, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak dapat langsung membahas RUU Pilkada karena belum masuk dalam penugasan Prolegnas.
“Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” tuturnya.






