Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 18 orang calon anggota Ombudsman RI. Tahap ini merupakan bagian dari proses pemilihan sembilan anggota Ombudsman RI yang baru, yang nantinya akan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Proses Pemilihan Anggota Ombudsman
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI dari 18 nama calon yang diajukan oleh Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, berada pada DPR.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Uji kelayakan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah proses ini selesai, Komisi II DPR akan melakukan pemilihan terhadap sembilan orang calon terpilih.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026,” ujar Rifqinizamy.
Partisipasi Publik dan Pendalaman Kandidat
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terkait pelaksanaan fit and proper test ini. Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap kepada Sekretariat Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa setiap calon akan ditanyai mengenai visi dan misi mereka. Rekam jejak setiap kandidat juga akan didalami oleh Komisi II DPR.
“Serta kita juga ingin mendalami strategi penguatan terhadap Ombudsman itu seperti apa ke depan yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut,” kata Aria Bima.
Aria Bima juga menekankan pentingnya penilaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Daftar 18 Calon Anggota Ombudsman RI:
- Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
- AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
- Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
- Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
- Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
- Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
- Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
- Maneger Nasution, profesi akademisi.
- Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
- Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
- Nuzran Joher, profesi swasta.
- Partono, profesi peneliti.
- Radian Syam, profesi akademisi.
- Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
- Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
- Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
- Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.
Sebelumnya, Ombudsman RI menerima sekitar 10 ribu pengaduan dalam satu periode masa baktinya, dengan tingkat penyelesaian mencapai 93,8%.






