Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pemetaan isu-isu prioritas untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan fokus utama adalah memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi negara.
Fokus pada Keselarasan Konstitusional dan Kebutuhan Demokrasi
Pernyataan ini disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). RDPU tersebut merupakan forum perdana Komisi II DPR dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria Bima.
Ambang Batas Capres-Cawapres dan Sistem Pemilu Legislatif Jadi Sorotan
Pembahasan awal secara khusus menyoroti isu ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang relevan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, juga menjadi perhatian utama.
“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” jelas Aria Bima.
Isu Prioritas Lainnya: Parlemen, Verifikasi Partai, dan Daerah Pemilihan
Isu-isu krusial lainnya yang masuk dalam prioritas pembahasan meliputi ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan (dapil).
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” tutur Aria Bima.
Kajian Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya juga mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu. Hal ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” ungkap Aria.
Partisipasi Publik Diharapkan Berkontribusi pada Regulasi Adil
Aria Bima menekankan komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses revisi UU Pemilu. Ia berharap masukan yang diterima dapat mencakup pokok persoalan, opsi pengaturan, hingga konsekuensi kebijakan yang diambil.
“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” pungkasnya.






