Masalah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja dan kini ingin dipulangkan harus ditangani secara proporsional. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan dua aspek penting dalam penanganan kasus ini: perlindungan WNI dan penegakan hukum bagi pelaku.
Dua Sisi Penanganan WNI di Kamboja
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun, fakta keterlibatan sebagian WNI dalam kejahatan scam juga tidak bisa diabaikan dan harus ditangani melalui jalur hukum.
“Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber,” ujar Dave Laksono saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, “Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.”
Komisi I DPR mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang saat ini berfokus pada pendataan WNI di Kamboja. Prinsip utamanya adalah perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran juga harus ditegakkan.
“Prinsipnya jelas, yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Dave.
Fokus Pendataan dan Verifikasi
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono telah merespons isu mengenai proses hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja dan ingin kembali ke Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sedang aktif melakukan pendataan dan verifikasi.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Sugiono menekankan bahwa urusan penegakan hukum sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Saat ini, fokus utama Kemlu adalah memberikan pelayanan dan memastikan data WNI yang terdampak akurat.
“Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya.






