Berita

Koalisi Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejaksaan Agung

Advertisement

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil pada Kamis (5/2/2026) mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Audiensi diterima oleh perwakilan Direktorat HAM Kejagung serta Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Dalam pertemuan tersebut, koalisi sipil mendesak aparat penegak hukum Indonesia untuk mengambil sikap dan langkah hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM di Gaza. Perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, menyatakan bahwa penerapan yurisdiksi universal di Indonesia menjadi fokus utama diskusi.

“Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina,” kata Fatia kepada wartawan di Kejagung.

Fatia menjelaskan bahwa melalui yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan internasional. Ia menambahkan bahwa peluang Kejagung dalam mengusut pelanggaran HAM di Gaza melalui mekanisme ini dimungkinkan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia,” ucapnya. “Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia,” lanjut Fatia.

Koalisi sipil juga menyuarakan keprihatinan atas keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut koalisi, langkah ini bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan PBB. Karena, pada dasarnya, keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri,” ujar Fatia.

Dasar Hukum Pengusutan

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang turut hadir dalam audiensi, menguraikan bahwa penegak hukum Indonesia dapat memulai pengusutan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza dengan merujuk pada adanya entitas Indonesia yang menjadi korban.

Feri mencontohkan peristiwa pengeboman rumah sakit Indonesia di Gaza oleh tentara Israel. Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi landasan bagi Kejagung untuk mengusut pelanggaran HAM berat Israel di Gaza.

“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, rumah sakit (Indonesia) dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita, ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” tutur Feri.

Advertisement

Ia menekankan bahwa penerapan asas yurisdiksi universal sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk aktif menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.

“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu,” tegas Feri.

Respons Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menerima laporan yang diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.

Anang mengonfirmasi bahwa KUHP baru memang mengatur tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan.

“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” lanjutnya.

Namun, Anang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri. Tindak lanjut laporan ini memerlukan koordinasi dengan berbagai satuan kerja lain, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

“Nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” pungkas Anang.

Advertisement