Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan organisasi non-pemerintah (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kewenangan TNI yang Luas dan Tidak Jelas
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No VII/2000. Pasal tersebut menegaskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan Perpres.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Ardi menyoroti aspek materiil draf tersebut yang dinilai membahayakan demokrasi karena memberikan kewenangan yang sangat luas kepada TNI.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Potensi Pelabelan Teroris dan Perluasan Peran TNI
Koalisi juga mengkhawatirkan draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang kritis, yang bisa menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.
Selain itu, Koalisi menyoroti perluasan fungsi penangkalan TNI yang dianggap terlalu “karet” dan eksesif. Draf tersebut mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam mengatasi aksi terorisme.
“Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]),” katanya.
Fungsi penangkalan itu sendiri mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” tanpa penjelasan yang memadai.
“Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






