Berita

KLH Tuntut Rp 390 M dari 3 Perusahaan atas Kerusakan Lingkungan Bencana Sumatera

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat bencana di Sumatera. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi total mencapai Rp 390 miliar.

Gugatan di PN Jakarta Pusat

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), salah satu gugatan teregister dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Tergugat dalam kasus ini adalah PT Multi Sibolga Timber. Klasifikasi perkara tersebut adalah “hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan”.

Gugatan yang diajukan pada Selasa (20/1) ini meminta PT Multi Sibolga Timber untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 190.696.027.903. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (3/2) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, didampingi anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati. Petitum gugatan tersebut mencakup pengabulan gugatan, pernyataan tanggung jawab mutlak (strict liability) tergugat, sahnya sita jaminan, serta rincian ganti kerugian lingkungan hidup yang meliputi biaya verifikasi, biaya ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, peningkatan sedimentasi, dan penghitungan run-off.

Gugatan di PN Jakarta Selatan

KLH juga melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dengan tergugat PT North Sumatra Hydro Energy. Nilai sengketa dalam kasus ini tercatat sebesar Rp 22.544.302.500, namun petitumnya belum dapat ditampilkan.

Advertisement

Gugatan kedua di PN Jakarta Selatan teregister dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, yang menggugat PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kedua gugatan ini juga akan digelar pada Selasa (3/2). Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.994.112.642 kepada PT Agincourt Resources atas perusakan lingkungan hidup.

Petitum gugatan terhadap PT Agincourt Resources sangat rinci, meliputi pengabulan gugatan, pernyataan perusakan lingkungan hidup dan tanggung jawab mutlak, pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup, serta kewajiban melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500. Tindakan pemulihan ini harus disertai proposal yang detail mengenai lokasi, luas, komponen yang dipulihkan, standar, jadwal, rencana biaya, hingga rencana pemantauan. Gugatan ini juga mencakup tuntutan denda keterlambatan pembayaran dan pelaksanaan pemulihan, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.

Konteks Perusahaan Tergugat

PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy diketahui masuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Utara. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin ketiga perusahaan tersebut.

Advertisement