Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil sampel air dari aliran Sungai Cisadane yang tercemar pestisida pasca-kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan. Sampel tersebut akan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui tingkat pencemaran.
KLH Ambil Sampel di Berbagai Titik
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa KLH telah berulang kali mengambil sampel air dari sungai yang terdampak. “KLH kan sudah mengambil sampel beberapa kali,” ujar Diaz saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Sampel air yang telah diambil dikirim ke Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusarpedal) KLH untuk pengujian lebih lanjut. Rencananya, pengambilan sampel akan kembali dilakukan dari hulu ke hilir sungai. “Rencananya tanggal 15 Februari (Minggu), kita akan ambil sampel lagi di sungai Jeletreng, Cisadane, dan di bagian hilir, sampai ke Teluknaga, untuk melihat intensitas pencemaran,” tutur Diaz.
Pemerintah Kota Tabur Karbon Aktif
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penaburan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng. Langkah ini diambil untuk mengikat residu kimia dan mencegah penyebaran partikel berbahaya.
“Pemerintah Kota bersama instansi terkait telah melakukan penaburan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng sebagai langkah darurat. Hal tersebut bertujuan untuk mengikat sisa residu kimia, mempercepat proses stabilisasi kontaminan di air, dan sebagai langkah pencegahan agar partikel berbahaya tidak terbawa lebih jauh oleh aliran air atau hujan,” jelas Asep.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak memancing dan mengonsumsi ikan dari aliran sungai tersebut demi menghindari risiko keracunan. Saat ini, pemerintah kota masih terus berupaya melakukan berbagai langkah pemulihan lingkungan.
“Bagi warga yang merasa tidak nyaman atau memiliki keluhan, layanan pemeriksaan tersedia di puskesmas dan posko kesehatan. Data lingkungan dan kesehatan terus kami kumpulkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai langkah selanjutnya,” katanya.
Gugatan Perdata Menanti PT Biotek Saranatama
Kebakaran gudang PT Biotek Saranatama yang memproduksi pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) lalu, berbuntut panjang. Cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, menyebabkan pencemaran serius.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak gudang. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran pestisida tersebut telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi awal. Ia mendasarkan gugatan pada prinsip polluter pays principle.
“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat. “Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” pungkasnya.






