Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi terkait ijazah tersebut kepada pemohon.
Putusan KIP
Pembacaan putusan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, di ruang sidang 2 KIP, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir langsung dalam persidangan.
Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. KIP mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Bonatua Silalahi. Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi yang terbuka.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Lebih lanjut, Handoko menambahkan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”
KIP juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan informasi mengenai salinan ijazah Jokowi tersebut kepada pemohon setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Handoko.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP.






