Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah keras keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Keterangan tersebut menyebutkan bahwa Khofifah diduga menerima fee ijon dari dana hibah Pokir DPRD Jatim. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019, Khofifah menegaskan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.
Khofifah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Khofifah terkait BAP almarhum Kusnadi yang mengindikasikan penerimaan fee ijon hingga 30 persen oleh Gubernur Jatim dalam pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menyatakan tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah. “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah memaparkan rincian dugaan penerimaan fee yang disebutkan dalam BAP tersebut. “Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, “Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi).”





