Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Kronologi Permintaan Uang Pelicin
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas lahan tersebut. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025.
Di waktu yang hampir bersamaan, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Dalam situasi ini, Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menunjuk Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjadi perantara.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan Fee Rp 850 Juta
Yohansyah kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Pihak PT KD, melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran fee yang diminta. Setelah melalui negosiasi, tercapai kesepakatan fee sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ungkap Asep.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD






